Kejagung Rangkul KPK Usut Korupsi Bibit Hibrida di Kementan

Kejagung Rangkul KPK Usut Korupsi Bibit Hibrida di Kementan - Hallo sahabat Budidaya Ternak, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejagung Rangkul KPK Usut Korupsi Bibit Hibrida di Kementan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel hibrida, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejagung Rangkul KPK Usut Korupsi Bibit Hibrida di Kementan
link : Kejagung Rangkul KPK Usut Korupsi Bibit Hibrida di Kementan

Baca juga


Kejagung Rangkul KPK Usut Korupsi Bibit Hibrida di Kementan

Kejagung Rangkul KPK Usut Korupsi Bibit Hibrida di Kementan

Kejagung Rangkul KPK Usut Korupsi Bibit Hibrida di Kementan Liputan6.com, Jakarta : Kejaksaan Agung akan menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus korupsi proyek penyaluran bibit tanaman hibrida di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus ini diduga menjerat perusahaan BUMN PT Sang Hyang Sri (SHS).
"Kan di sana (KPK) juga tangani (kasus suap impor daging sapi) tapi beda jenisnya. Jadi bukan kerjasama tapi ya koordinasi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di Kejagung, Jakarta, Jumat (15/2/2013).
Terkait pemeriksaan 3 tersangka yang belum diperiksa, yakni Direktur Utama PT SHS Kaharudin, karyawan PT SHS Subagyo, dan Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono, Andhi berdalih jaksa penyidik tengah menyusun jadwalnya.
"Pemeriksaan tersangka kan ada jadwalnya. Penyidik pasti punya strategi. Jadi ditempuh periksa saksi-saksi dulu mencari alat bukti, seperti yang dilakukan kemarin itu kan untuk mengumpulkan alat bukti. Alat bukti kan bisa sur at, petunjuk, saksi, ahli. Kalau jadwal persis penyidiklah yang tahu," urainya.
Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah memeriksa 4 pejabat di lingkungan Ditjen Tanaman Pangan di Kementan. Mereka adalah Direktur Budidaya Serelia Rahman Pinem, Kasubag Perbendaharaan Yusman, Direktur Perbenihan Bambang Budianto, dan Kasubdit Benih Kacang dan Umbi Widjatmiki.
Andhi menambahkan, pihaknya merasa yakin jika ketiga tersangka itu tidak kabur sehingga belum perlu dikeluarkan surat pencekalan. "Mudah-mudahan tidaklah," harapnya.
Dari informasi yang didapat, penyidik kini tengah menggeledah Kantor Kementan untuk mencari alat bukti lainnya. Sebelumnya, jaksa telah melakukan penyitaan di kantor PT SHS yang terletak di jalan Dr Sahardjo, Jakarta Selatan tersebut.
"Barang-barang yang berhasil disita berupa dokumen-dokumen, surat-surat sekitar 68 buah bundel, terkait kegiatan pengadaan benih, 3 unit CPU, dan 1 unit laptop," ungkap Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Ari muladi.
Untung menambahkan, dalam penyitaan itu tim jaksa penyidik terdiri dari 10 orang yang dipimpin jaksa Adtyawarman.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Kementan melakukan program pembibitan tanaman hibrida di beberapa daerah seperti Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Dalam penyelidikan di setiap daerah itu diduga terjadi penggelembungan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar puluhan miliar rupiah dalam proyek tahun anggaran 2008-2012.
Dalam pelaksanaan proyek itu, Kementan menggandeng PT SHS selaku perusahaan yang berbisnis inti pembenihan pertanian, benih tanaman pangan, holtikulutra, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan itu.
Proyek pengadaan benih oleh PT SHS di Kementan merupakan program benih bersubsidi, cadangan benih nasional, dan bantuan langsung benih unggul.(Ali)


Demikianlah Artikel Kejagung Rangkul KPK Usut Korupsi Bibit Hibrida di Kementan

Sekianlah artikel Kejagung Rangkul KPK Usut Korupsi Bibit Hibrida di Kementan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejagung Rangkul KPK Usut Korupsi Bibit Hibrida di Kementan dengan alamat link http://budidaya-ternak-sukses.blogspot.com/2013/04/kejagung-rangkul-kpk-usut-korupsi-bibit.html

0 Response to "Kejagung Rangkul KPK Usut Korupsi Bibit Hibrida di Kementan"

Post a Comment