Pemerintah Berdayakan Peternak Atasi Kekurangan Pangan Hewani

Pemerintah Berdayakan Peternak Atasi Kekurangan Pangan Hewani - Hallo sahabat Budidaya Ternak, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemerintah Berdayakan Peternak Atasi Kekurangan Pangan Hewani, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemerintah Berdayakan Peternak Atasi Kekurangan Pangan Hewani
link : Pemerintah Berdayakan Peternak Atasi Kekurangan Pangan Hewani

Baca juga


Pemerintah Berdayakan Peternak Atasi Kekurangan Pangan Hewani

Pemerintah Berdayakan Peternak Atasi Kekurangan Pangan Hewani

peternakan sapi

Peternak akan diberikan berbagai fasilitas kemudahan untuk menghasilkan produk berkualitas.

JAKARTA, Jaringnews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2013 sebagai program pemberdayaan peternak sebagai salah satu tulang punggung pemenuhan kebutuhan itu. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang no 18 2009 untuk mengatasi kebutuhan pangan asal hewan.

Seperti dikutip dari situs Setkab hari ini, dengan  PP ini, Pemerintah bersama-sama Pemerintah Daerah serta seluruh pemangku kepentingan, secara sendiri-sendiri maupun bersama dan bersinergi akan memberikan kemudahan agar Peternak dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing, yang akhirnya diharapkan akan memberikan kesejahteraan bagi Peternak dan keluarganya.

Pemberian kemudahan diberikan kepada peternak yang jenis dan jumlah ternaknya di bawah skala usaha tertentu yang tidak memerlukan izin Menteri Pertanian. Sedangkan kepada peternak yang jenis dan jumlah ternaknya di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin yang diatur dalam Peraturan tersendiri.

“Sumber pembiayaan dan permodalan untuk pemberdayaan peternak dapat dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, masyarakat, lembaga perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, serta badan usaha lainnya,” bunyi Pasal 4 Ayat (1,2) PP No. 6/2013 ini.

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pemberian kemudahan pembiayaan atau permodalan untuk peternak itu akan diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian.

PP ini juga menugaskan Menteri Pertanian, Gubernur, dan Bupati/Walikota agar mendorong dan mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan bidang peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu, Menteri Pertanian, Gubernur, dan Bupati/Walikota juga harus memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan dan teknologi kepada peternak.

Melalui PP ini, Presiden juga menugaskan Menteri Peternakan, menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyediakan fasilitas budidaya ternak yang baik; mulai dari kegiatan panen dan paska panen hasil ternak melalui penyediaan rumah potong hewan, industry pengolahan susu, daging, dan telur. Lalu kegiatan distribusi dan pemasaran hasil ternak serta penyimpanan produk hewan dan pakan melalui penyediaan gudang dan/atau gudang pendingin.

PP ini juga mendorong dibentuknya Kelompok Peternak, gabungan Kelompok Peternak, dan badan usaha milik peternak, yang bisa berdiri di tingkat desa, kecamatan , atau dalam satu kabupaten.

(Ara / Ara)


Demikianlah Artikel Pemerintah Berdayakan Peternak Atasi Kekurangan Pangan Hewani

Sekianlah artikel Pemerintah Berdayakan Peternak Atasi Kekurangan Pangan Hewani kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemerintah Berdayakan Peternak Atasi Kekurangan Pangan Hewani dengan alamat link http://budidaya-ternak-sukses.blogspot.com/2013/02/pemerintah-berdayakan-peternak-atasi.html

0 Response to "Pemerintah Berdayakan Peternak Atasi Kekurangan Pangan Hewani"

Post a Comment